Seorang petugas sedang membuang limbah medis. Foto : waste for change |
Limbah medis meningkat selama pandemi ini. Di rumah maupun di fasilitas layanan kesehatan. Ternyata membakar limbah medis di insinerator saja tak menyelesaikan masalah, karena ada ancaman baru. Jumlah limbah dan kemampuan mengolah masih jomplang, jadi ada yang tak terolah. Sejumlah alternatif mengurangi dampak polutan akibat insinerator adalah disinfeksi, atau penggunaan alat autoklaf yang bisa mencacah.
Dua rasa penasaran terkait limbah medis adalah bagaimana dikelola saat volumenya meningkat selama pandemi ini? Kedua, bagaimana cara mengurangi dampak buruk limbah medis dari penggunaan di rumah maupun di fasilitas kesehatan?
Jawabannya bisa terangkum di webinar bertajuk Pengelolaan Limbah Medis di Rumah, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan Lain, Minggu (27/09/2020) oleh oleh Plastik Detox, komunitas anak muda di Bali, dan Nexus3.
Yuyun Ismawati dari Nexus3/BaliFokus Foundation dalam webinar mengingatkan dampaknya bisa lebih berbahaya di Indonesia karena tak banyak fasilitas layanan kesehatan yang memiliki sistem pengolahan limbah medis yang baik. Kedua, jika punya, pengolahan dengan insininerator pun bisa menghasilkan polutan berbahaya.
Pengaturan limbah medis tertuang di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P-56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dari data Kemenkes yang dikutip Nexus3, sumber terbanyak adalah apotek (26.418 unit), Puskesmas (9825), klinik (7641), rumah sakit (2820), laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri, dan lainnya.
“Pengelolaan limbah medis karut marut dan acak adut,” sebut Yuyun, yang tekun mengadvokasi limbah beracun berbahaya ini. Jumlah limbah yang tercatat saja hampir 295 ton per hari. Kapasitas pengolahan swasta dari 10 perusahaan dominan di Jawa sekitar 171 ton per hari. Sementara yang bisa diolah 63 insinerator layanan kesehatan berizin hanya 53 ton/hari. Ada selisih tak bisa terolah sekitar 70 ton/hari. Kesenjangan inilah yang disebut memicu banyak masalah.
Beberapa kasus pengolahan limbah medis sudah diproses hukum. Peraturan KLHK No.56/2015 tersebut menyatakan pengolahan di sumber dan pemusnahan insinerator.
Dalam regulasi, jenis limbah faskes harus dipisahkan dengan warna misalnya radioaktif kategori merah, kuning untuk sangat infeksius dan limbah patologi, lainnya ungu, cokelat, dan merah. “Masalahnya di sebagian RS kuning semua. Ini berkaitan dengan kedisplinan, procurement, padahal kantong warna ini mudah dibeli,” sebut Yuyun.
Dari pengalamannya, tak mudah akses komposisi limbah medis ini. Yuyun memaparkan, komposisi limbah dari faskes global (sumber: Health Care Without Harm) didominasi sampah umum 56%, kemudian limbah medis 18%, kardus 11%, sampah pasien 9%, B3 sekitar 2%, dan lainnya. Sementara dari data Kemenkes pada 2017, di Indonesia, pengelompokkannya agak berbeda, didominasi limbah domestik 80%, infeksius dan patologi 15%, kimia dan farmasi 3%, termometer dan tabung serta benda tajam masing-masing 1%.
Dari Peraturan Pemerintah No.101/2014 tentang Limbah B3, yang termasuk jenis ini adalah limbah klinis, farmasi kedaluwarsa, kimia kedaluwarsa, fixer dan developer, dan abu insinerator.
Baca Juga: Melihat Kearifan Adat dan Agama Berkolaborasi Menjaga Bumi
Namun, dalam Konvensi Stockholm 2014, Persistent organic pollutants (POPs) atau polutan abadi paling beracun berbahaya dan harus dihapuskan adalah yang berhubungan insinerator dan limbah medis. Dioksin dan furan adalah hasil pembakaran insenerator limbah domestik, medis, kebakaran hutan, smelter, daur ulang, PLTU, pabrik, dan lainnya.
Dioksin ini menurutnya sulit dianalisis, karena laboratorium di Indonesia tak ada yang bisa identifikasi. Sumber dioksin dan furan terbesar adalah pembakaran terbuka di TPA atau tempat lain sekitar 55%, kemudian dari bahan kimia dan produksi yang dikonsumsi sekitar 23%, dan lainnya.
Dari limbah insinerator sendiri sekitar 8%. “Kemungkinan saat ini jumlahnya meningkat karena sebagian besar dari limbah medis,” lanjutnya. Kecuali pemerintah mau bangun insinerator untuk limbah domestik. Ia menyarankan pengolahan medis nonthermal bukan insinerator, karena faskes harusnya jadi sumber kesehatan bukan penyakit baru. Tapi peraturan di Indonesia menurutnya bertolak belakang.
Abu yang dihasilkan mengandung kimia berbahaya dan beracun tak bisa dilihat, keluar dari tungku. Terlebih jika cerobongnya rendah, emisi lebih dekat lagi dengan manusia. “Kalau ukurannya nano, sulit sekali. Sebaiknya mencegah,” ingatnya.
Jumlah rumah sakit dengan insinerator berizin di Indonesia hanya 113 izin. Terbanyak di Jawa Timur. Salah satu sebabnya, proses perizinan rumit. “KLH memberikan dispensasi selama pandemi ini, insinerator diperbolehkan digunakan walau tanpa izin atau izin habis. Ini masalah baru jika tak dikontrol,” lanjut Yuyun. Karena menambah lepasan limbah berbahaya beracun.
Sementara, dari fakta di lapangan banyak insinerator mangkrak karena tanpa izin misal di Sulawesi dan Papua.
Masalah lain dalam pendirian insinerator antara lain lokasi insinerator RS berimpitan dengan pemukiman warga sehingga diprotes dan biaya operasional tinggi. Sekitar 70% biaya operasional untuk beli bahan bakar, terutama solar. Insinerator tidak sesuai persyaratan teknis seperti cerobong terlalu pendek, abu beterbangan. “Lebih repot lagi tak ada pengukuran emisi berkala untuk parameter dioksin,” sebutnya.
Biaya meneliti dioksin mahal, ia menyebut satu sampel sampai 1500 dollar, dan harus dikirim ke Singapore atau Selandia Baru. “Jadi cukup rumit, sehingga pemerintah tak mewajibkan. Tapi kita warga yang jadi korbannya. Kebijakan pencegahan harus didorong dari pada solusi yang salah kaprah,” sebut Yuyun.
Sejumlah solusi mengurangi insinerator adalah disinfeksi limbah medis, seperti disiinfeksi temperatur atau kimiawi. Lainnya, mengurangi infeksi jarum suntik dengan alat needle crusher, ditambahkan zat agar tak berkarat. Jadi tak perlu bakar di insinerator.
Rizal Bahri, pengampanye green hospital, dan pekerja di instalasi pengelolaan RSUD Ibnu Sina, Kabuaten Gresik menyebut masih sedikit fasilitas kesehatan yang bisa mengolah limbahnya.
Dimulai dari pemilahan dan pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan. Jenisnya radiokatif, bahan kimia, obat kedaluwarsa, logam berat, sitotoksik (limbah berbahaya dari kemoterapi), kontainer bertekanan seperti aerosol, benda tajam, infeksius seperti daerah, patologis (jaringan tubuh seperti tumor, dll). Semuanya harus dibedakan sesuai simbol dan warna.
Pengelompokkan ini tergantung pengetahuan nakes. Setelah dipilah, dikumpulkan menggunakan troli tertutup dan bersimbol. Penyimpanan sementara harus dengan izin DLH setempat. Lama penyimpanan tergantung jenis, jika berhubungan dengan biohazard 2-90 hari. Non biohazard 90-180 hari.
“Pengangkutan insitu jika punya pengolahan sendiri atau insinerator. Jika tidak, menggunakan kendaraan dengan izin khusus,” jelasnya.
Ada 3 opsi pengolahan limbah medis yakni insinerator, autoklaf (mencacah), dan gelombang mikro (micro wave). Sebagian besar menggunakan insinerator sesuai peraturan.
Ia menunjukkan contoh insinerator di rumah sakitnya, dengan 2 ruang dan pengelolaan asap, minimal tinggi cerobong 24 meter atau lebih tinggi dari bangunan sekitar radius 50 meter. “Harus hati-hati dan pengawasan terus menerus karena risiko dioksin dan furan,” lanjut Rizal.
Baca Juga: Mencairnya Salju Abadi Terakhir Papua
Masalah lain, menurutnya praktik nakes mandiri, apotek, pengobatan lain belum ada peraturan spesifik, hanya disyaratkan mengolah limbahnya atau kerjasama perusahaan pengolah limbah medis.
Upaya keberlanjutannya dengan mengurangi misalnya alat non merkuri, persediaan sesuai kebutuhan, menggunakan yang dekat kedaluwarsa lebih dulu, digitalisasi hasil radiologi karena yang materi dicetak mengandung limbah.
Untuk pengelolaan limbah medis rumah tangga, ada PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Pemilahan dan pewadahan dibedakan medis dan domestik, pengumpulan oleh jasa pengangkutan, bila belum tersedia dibuang di TPS domestik dengan menghubungi DLH setempat.
Hal yang perlu diperhatikan jika masker bekas pakai dengan infeksius harus disinfeksi dulu, masukan tempat khusus. Demikian juga bekas jarum suntik. Namun, fasilitas TPS B3 belum banyak tersedia. Alternatif selain insinerator seperti autoklaf dan microwave, izinnya juga sulit.
Rizal merujuk ke sejumlah referensi untuk manajemen limbah medis ini. Misalnya Timdis.id, perusahaan jasa pendampingan dan pengelolaan limbah medis faskes, Healthacer without Harm (HCWC), dan Global Green and Healthy Hospitals, perkumpulan faskes untuk pengelolaan limbah.
Yuyun menambahkan, di Amerika hampir semua faskes menggunakan autoklaf. Karena sebagian masih bisa didaur ulang. Organ pun bisa dicacah, disterilkan, dan masuk biodigester. Negara berkembang seperti Thailand dan Vietnam pun menggunakan biodigister dengan jaringan IPAL.
Jika tak mengolah sendiri, bisa dikirim ke RS lain yang punya kapasitas besar, dan menggunakan pihak ketiga. “Dari Bali diangkut oleh perusahaan dari Jawa Timur. Kenapa tak diolah di Bali saja, untuk mengurangi risiko diperjalanan,” heran aktivis penerima Goldman Prize sebagai pejuang lingkungan.
Selama pandemi, limbah medis bertambah. Ia mengutip data pemerintah, ada lonjakan 20-30% dari faskkes tapi sampah domestiknya berkurang. Di Amerika, N95 bisa disterilisasi, karena mahal dan penting. Menurutnya inovasi-inovasi pengeloaan seperti ini harus didorong karena limbah APD banyak sekali.
Dari eksperimen sederhananya, masker bedah sulit basah, sampai 24 jam direndam baru bisa basah. Juga sulit dibakar, dan ada elemen plastik. Masker ini diakui sulit hancur. Jadi berbahaya jika dibuang sembarangan.
Untuk mengurangi infeksi, limbah padat bisa didiamkan 2 hari, baru dibuang. Virus bisa mati di temperatur 100 derajat, jadi jika hanya untuk mematikan virus saja, insinerator menurutnya overkill.
Rizal memberi tips, untuk pengurangan limbah medis di rumah, memperhatikan guna ulang seperti menggunakan masker kain 3 lapis, sanitasi, cek durasi waktu penggunaan, dan cara penggunaannya. Kecuali sedang terinfeksi.
Sumber: Mongabay/Luh De Suriyani
0 Komentar