Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar mengeluarkan enam aturan di masa kenormalan baru bagi para pendaki yang akan naik ke Gunung Lawu via jalur Candi Ceto dan Cemara Kandang.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan kelonggaran pesta pernikahan di gedung. Mempelai, orang tua dan besan boleh tidak mengenakan masker.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari Disparpora ada enam poin yang wajib dilaksanakan pendaki yang hendak menikmati keindahan alam Gunung Lawu (lihat grafis).
Koordinator Lapangan Bidang Destinasi Disparpora Karanganyar, Nardi, menyampaikan aturan tambahan itu berlaku selama era kenormalan baru.
Baca Juga: Sulitnya Beradaptasi Dengan Protokol Pendakian New Normal
"Sudah berlaku sejak uji coba. Selain aturan yang sudah berlaku sebelum pandemi Covid-19, kami tambahkan aturan baru. Dimulai dari base camp sebelum pos pendakian. Warga yang menyediakan base camp wajib mengurangi kapasitas menjadi setengahnya. Misal semula satu rumah untuk 50 orang, menjadi 20 orang hingga 30 orang per rumah," kata Nardi saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (27/6/2020).
0 Komentar