Foto: Pixabay.com |
Pemerintah berencana membuka objek pariwisata alam di zona hijau dan kuning virus corona Covid-19. Meski demikian mereka meminta operator wisata dan pengunjung sama-sama mematuhi protokol kesehatan.
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pengunjung tidak boleh mengajak anak kecil yang belum bisa mengenakan masker. Wisatawan juga harus menghindari membawa orang yang rentan serta punya penyakit penyerta.
“Bagi kita pengunjung juga harus memastikan sehat sebelum ke lokasi wisata,” kata Reisa saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (23/6). Sedangkan operator wajib mematuhi tujuh protokol dalam pembukaan lokasi wisata alam.
Reisa mengatakan pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung dengan cara pendaftaran online. Kedua harus mengatur jam operasional lokasi wisata. “Ketiga, pengawasan ekstra di lokasi favorit pengunjung dan tempat berfoto,” kata Reisa.
Keempat adalah membatasi fasilitas kendaraan wisata jika pengelola mengoperasikannya. Keenam, mengoptimalkan ruang terbuka sebagai tempat transaksi agar pengunjung tidak berkerumun.
“Ketujuh, memakai partisi sebagai perlindungan tambahan di loket atau customer service,” kata Reisa. Rencana pembukaan wisata alam ini disampaikan bersama oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo hari Senin (22/6).
Pertimbangannya adalah pariwisata alam memiliki risiko penularan rendah dan mempertimbangkan keinginan masyarakat. Doni mengatakan kawasan pariwisata alam yang bisa dibuka adalah wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata, taman hutan raya (THR), suaka margasatwa, dan geopark.
Selain itu pariwisata alam nonkonservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat juga bisa dibuka. Objek pariwisata tersebut berada di 270 kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia.
Doni mengatakan terkait detail waku pembukaannya diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing wilayah. “Dibuka bertahap dengan batasan pengunjung 50% kapasitas normal,” katanya hari Senin (22/6).
Dibuka Bertahap
Sebelumnya, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dalam acara konferensi pers mengatakan, kawasan pariwisata alam akan buka bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan risiko COVID-19 paling ringan.
Kawasan wisata itu, katanya, terdiri dari wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark. “Juga pariwisata alam non kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat,” katanya di Jakarta, Senin (22/6/20).
Wisata alam, katanya, bisa buka bertahap dengan batasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal. Saat ini, kawasan wisata alam yang boleh buka yang berada di kabupaten dan kota dalam zona hijau atau kuning.
“Untuk zona lain akan diatur sesuai kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam di 270 kabupaten kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,” katanya.
Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berharap, pembukaan bertahap sektor pariwisata bisa menggerakkan kembali perekonomian masyarakat.
“Saat ini, kita berencana membuka kembali wisata alam berisiko rendah terhadap penularan. Banyak pelaku sektor pariwisata menanti kebijakan ini.”
Selama tiga bulan terakhir, katanya, mereka terdampak pandemi. Protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari Kemenparekraf telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum.
Protokol kesehatan ini, katanya, jadi acuan bagi seluruh pihak dalam rencana pembukaan pariwisata termasuk pariwisata alam.
0 Komentar